tirto.id - Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) menegaskan bahwa motif penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), warga Aceh hingga meninggal dunia karena faktor ekonomi. Ia mengatakan, penculikan dilakukan karena Imam menjual obat ilegal.
“Karena mereka [Imam Masykur] kan, pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya penculikan dilakukan pemerasan itu, mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam keterangan, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengatakan, mereka masih mendalami perencanaan penculikan. Akan tetapi, ia memastikan bahwa pelaku hanya tiga orang dengan status anggota TNI semua, termasuk Praka RM.
“Dari kesatuan dari direktorat topografi sama satuannya dari Kodam Iskandar Muda,” kata Irsyad.
Irsyad membenarkan para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Namun, ia tidak menjelaskan siapa nama-nama anggota sisanya, tetapi dipastikan belum ada warga sipil.
“Sampai saat ini belum ada. Kami dalami terus. Sampai saat ini, itu murni dari anggota-anggota tersebut," kata Irsyad.
Irsyad juga membenarkan bahwa ada permintaan uang hingga Rp50 juta. Akan tetapi, keluarga tidak mampu memenuhi hingga Imam dianiaya.
“Mereka minta uang 50 juta, tapi enggak bisa dipenuhi kan? Akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan terlalu berat, akhirnya meninggal," kata Irsyad.
Anggota Paspampres sebelumnya dikabarkan menganiaya warga Aceh bernama Imam hingga meninggal dunia. Jenazah Imam sudah diserahkan kepada keluarga. Imam dikabarkan hilang sejak pertengahan Agustus 2023 dan kembali dalam kondisi meninggal dunia.
Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan kabar penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kasus penganiayaan kini ditangani pihak Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Herman dalam keterangan, Minggu (27/8/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz