Menuju konten utama

Koalisi Perempuan: Masalah Ekonomi Pemicu Utama Pernikahan Anak

Koalisi Perempuan Indonesia menemukan masalah ekonomi menjadi pemicu utama kasus pernikahan anak. 

Koalisi Perempuan: Masalah Ekonomi Pemicu Utama Pernikahan Anak
Ilustrasi pernikahan anak. tirto.id/Nadya

tirto.id - Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bogor Mega Puspita Sari menyatakan faktor utama pemicu pernikahan anak adalah masalah ekonomi.

"Memang perkawinan anak faktor terbesarnya adalah ekonomi. Dari ekonomi ini banyak sekali [bercabang masalahnya]" kata Mega di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7/2019).

Mega menyampaikan beberapa contoh kasus pernikahan anak yang dipicu masalah ekonomi. Dia menilai kasus-kasus itu menunjukkan masih ada orang tua yang menganggap anak perempuan sebagai 'aset'.

"Jadi ketika mereka memiliki anak perempuan, dianggap aset. Kami beberapa kali menemukan kasus anak perempuan digunakan untuk bayar hutang, dinikahkan dengan saudagar," ungkap Mega.

"Atau kadang anak perempuan disuruh cepat nikah agar mengurangi beban orang tua karena dibawa suami," lanjutnya.

Masalah ekonomi, dalam beberapa kasus, juga menyebabkan anak tumbuh tanpa perhatian dan asuhan dari orang tua. Sebab, waktu kedua orang tua habis untuk mencari uang.

"Kurang pengawasan terhadap anak, timbul pula pergaulan bebas, anak hamil, lalu dinikahkan," ujar Mega.

"Dari faktor ekonomi juga, anak kemudian bisa putus sekolah, tidak melanjutkan pendidikan, bisa juga malah dinikahkan," tambah dia.

Mega menambahkan, masalah ekonomi, termasuk kemiskinan, yang memicu pernikahan anak sulit diatasi karena merupakan problem struktural.

"Kalau bicara ekonomi, tingkat kemiskinan Indonesia kan juga masih tinggi ya, kadang memang menjadi kendala, karena kami pun sulit untuk menjamin kemiskinan," ujarnya.

Padahal, pernikahan di bawah umur merenggut banyak hak seseorang anak. Apalagi, ketika sudah menikah, seorang anak dianggap dewasa secara hukum.

Menurut Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lia Anggiasih, salah satu hak anak yang langsung hilang saat menikah adalah mendapatkan pendidikan.

"Biasanya, pendidikan mereka terhenti, atau sekolah tak mau menerima karena sudah menikah," ujar Lia.

Merujuk data susenas tahun 2013 dan 2015, bila dilihat berdasarkan usia, persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 16 tahun lebih sedikit.

Namun, selepas 16 tahun hingga sebelum 18 tahun, persentasenya membesar. Meski data pernikahan anak memperlihatkan tren menurun, perkawinan yang dilakukan saat berusia 16 dan 17 tahun masih jamak dilakukan.

Persentase tertinggi perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun ada pada kelompok perempuan yang menikah di usia kurang dari 18 tahun, yaitu sebesar 24,17 persen pada 2013 dan turun menjadi 22,82 persen pada 2015.

Sementara pada perempuan yang menikah sebelum 16 tahun, persentasenya sebesar 4,78 persen pada 2013 dan turun menjadi 3,54 persen pada 2015. Persentase penurunan prevalensi tertinggi ada pada kelompok perkawinan sangat dini (sebelum usia 15 tahun) yaitu 40,1 persen.

Kasus ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, pada 2015, tersebar mulai dari 11,73 persen di Kepulauan Riau hingga 34,22 persen di Sulawesi Barat –yang merupakan provinsi dengan prevalensi tertinggi.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom