Menuju konten utama

Klarifikasi KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

KPU mengklarifikasi dugaan kecurangan pada tahap verifikasi faktual parpol yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil.

Klarifikasi KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Ilustrasi partai politik Indonesia. tirto.id/Teguh Sabit Purnomo

tirto.id - Komisioner KPU Idham Kholik mengklarifikasi perihal tudingan dugaan kecurangan verifikasi faktual parpol yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil.

Idham mengakui bahwa KPU maupun KIP daerah, baik tingkat provinsi hingga kabupaten kota telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual per 10 Desember 2022 lalu. KPU pusat melakukan verifikasi faktual sesuai PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022.

Selama verifikasi faktual di daerah, Idham memastikan pelaksanaan lancar dan disaksikan oleh Bawaslu serta sejumlah pihak seperti pemantau dan rekan jurnalis.

Ia pun mengatakan, KPU pusat menanyakan kondisi di daerah tentang proses verifikasi di daerah. Ia pun memastikan bahwa Bawaslu sebagai pengawas menerima laporan proses verifikasi tersebut.

"Kami bertanya pada rekan-rekan kami di daerah, bagaimana proses pelaksanaan verifikasi faktual. Alhamdulillah berjalan lancar dan itu dihadiri oleh semua pihak yang sekiranya memang kita undang baik itu partai politik peserta pemilu atau pun rekan-rekan dari jurnalis atau NGO (non government organization) dan yang terpenting adanya dari Bawaslu. Setiap aktivitas pelaksanaan verifikasi, Bawaslu selalu dikomunikasikan dengan baik," kata Idham kepada Tirto, Senin.

Idham juga menjelaskan bahwa proses partisipasi masyarakat dan verifikasi parpol calon peserta pemilu sudah diatur sesuai pasal 140 PKPU Nomor 4 tahun 2022. Mereka juga mengatur ketentuan pemberian akses Bawaslu sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 pada pasal 142. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan video call diatur dalam surat edaran KPU Nomor 987/Pl./1-SD/05/2022 tentang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik dengan penggunaan teknologi informasi yang dikeluarkan 1 November 2022 lalu.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak melakukan intimidasi atau intervensi kepada daerah untuk meloloskan partai tertentu. Ia memastikan bahwa segala tindak verifikasi faktual diarahkan oleh KPU pusat sesuai dengan kebijakan KPU.

"Saya juga enggak tahu sumber informasi itu dari mana saya juga enggak tahu. Yang jelas dalam berbagai rapat koordinasi maupun bimtek kami menjelaskan apa yang mesti dilakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang diterbitkan KPU Indonesia," kata Idham.

Tudingan Kecurangan Verifikasi Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil melontarkan kritik terkait verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai KPU melakukan verifikasi secara tidak transparan hingga menuding bahwa KPU telah memaksakan kehendak untuk meloloskan partai yang dinilai tidak lolos verifikasi faktual.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

Pertama, mereka menduga KPU melakukan kecurangan karena penyajian data sistem informasi partai politik (Sipol) yang seharusnya terbuka tidak diikuti dengan penyajian data dan informasi terbuka tentang detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu. Selain itu, Bawaslu hanya mendapatkan akses minim dalam tahapan verifikasi faktual.

"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," kata Kurnia dalam keterangan, Senin (12/12/2022).

Kurnia mengatakan, penyampaian data hasil verifikasi yang tidak transparan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai, tetapi tidak bisa dilakukan dengan perlakuan syarat yang berlainan kepada partai.

Kemudian, penyederhanaan partai politik dapat dilakukan dengan menentukan syarat-syarat administratif tertentu untuk mengikuti pemilihan umum. "Jika data tidak dibuka, semangat untuk mengawal dan memastikan bahwa proses verifikasi telah sesuai dengan tujuannya sangat sulit dilakukan," kata Kurnia.

Kedua, Sipol hanya bisa diakses oleh partai politik dan tidak terbuka pada publik. Hal itu melanggar pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aksi tersebut juga dinilai melanggar pasal 3 huruf f dan i UU 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengedepankan prinsip terbuka dan akuntabel.

Kurnia juga mengatakan bahwa mereka menerima laporan bahwa ada intervensi dan intimidasi yang dilakukan KPU pusat kepada KPU daerah. Intimidasi dilakukan demi meloloskan partai tertentu demi ikut Pemilu 2024.

"Adanya intervensi atau bahkan intimidasi dari struktural KPU RI kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk meloloskan partai politik tertentu. Praktik lancung ini menjadi hal yang sangat mungkin terjadi dan bentuknya bisa beragam, mulai dari rotasi pegawai KPU, pengurangan anggaran, atau bahkan ancaman untuk tidak memilih jajaran struktural penyelenggara pemilu daerah saat pemilihan tahun 2023 mendatang," kata Kurnia.

Masyarakat sipil juga melihat dugaan kecurangan bahwa Bawaslu Provinsi mengeluarkan puluhan putusan soal KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan video call saat verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Hal itu, kata Kurnia, diduga dilakukan sesuai arahan langsung Ketua KPU RI via komunikasi Whatsapp.

Oleh karena itu, masyarakat sipil yang tergabung dalam PSHK, Pusako, Themis Indonesia, Netgrit, Perludem dan sejumlah anggota masyarakat sipil lain membuka posko pengaduan aksi dugaan kecurangan tersebut.

Kurnia, mewakili koalisi, mendesak KPU agar membuka data kepesertaan partai politik calon peserta pemilu dari tahapan verifikasi administrasi hingga faktual sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU dan prinsip verifikasi. Mereka mendorong pula Bawaslu agar membuka hasil pengawasan serta melakukan prosedur penanganan pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri