Menuju konten utama

Klaim Janggal Manajemen Garuda Soal Harley & Brompton Selundupan

Ada kejanggalan di balik klaim Garuda Indonesia soal Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Klaim Janggal Manajemen Garuda Soal Harley & Brompton Selundupan
sebuah pesawat jet Boeing 737 Garuda Indonesia diparkir di apron di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia. AP / Dita Alangkara

tirto.id - Manajemen Garuda Indonesia terancam dirombak usai diterpa isu dugaan penyelundupan moge Harley Davidson dan dua sepeda lipat Brompton. Menteri BUMN Erick Thohir bahkan menginginkan kasus itu diusut tuntas meski melibatkan para petinggi perusahaan.

Gertakan Erick bisa dinilai wajar mengingat reputasi Garuda Indonesia bukan kali ini saja tercoreng oleh skandal jajaran direksinya. Sebelumnya, manipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2018 sempat membuat publik muak hingga muncul petisi mendesak pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama.

Apalagi, sejak isu itu ramai diberitakan, saham garuda ikut terseret sentimen negatif. Mengutip data RTI, emiten berkode GIAA itu mengalami pelemahan hingga -7,4 persen dan parkir di zona merah dalam tiga hari terakhir.

Dibuka di level Rp540 per saham awal pekan ini, saham Garuda langsung terjun ke level Rp525 per lembar saham pada peda penutupan perdagangan Selasa (3/12/2019) lalu. Meski sempat menguat ke level Rp530 pada sesi pertama perdagangan kemarin, saham Garuda kembali menukik dan landing di level Rp500 per saham.

Kabar panas penyelundupan itu pertama kali mencuat lewat pesan berantai yang diterima sejumlah wartawan pada 25 November 2019. Isinya: Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai telah menyita Harley Davidson yang telah dipreteli dan dimasukkan dalam 15 boks karton/kardus.

Barang tersebut diangkut lewat Pesawat Air Bus A33-900 Neo yang baru didatangkan Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis pada 17 November lalu. Dalam pesan tersebut, muncul pula dugaan penyelundupan itu dilakukan oleh seorang petinggi Garuda.

Belakangan, penyitaan barang-barang tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro. Deni mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan petugas Bea-cukai saat melakukan pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF).

Selain boks berisi onderdil Harley Davidson, kata dia, bea cukai juga telah menyita dua boks berisi sepeda Brompton dan satu boks suku cadangnya.

Deni bilang, petugas telah mengidentifikasi pembawa boks itu sesuai claim tag atau label bagasi. Claim tag koli berisi onderdil Harley Davidson atas nama penumpang berinisal SAW, sementara claim tag Brompton atas nama LS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, informasi berdasarkan klaim tag dulu. Kalau claim tag [Harley Davidson] sudah dimasukan oleh SAW penumpang pesawat,” ucapnya kepada Tirto, Selasa lalu (3/12/2019).

Kejanggalan Klaim Garuda

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan membantah telah melakukan penyelundupan. Ia juga mengklaim tak ada penyitaan seperti kabar yang tersebar sebelumnya.

Saat kedatangan pesawat ke bengkel GMF di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Ikhsan, petugas Garuda ditemani oleh petugas bea cukai yang ikut dalam penerbangan khusus itu.

Hal ini dilakukan karena GMF masuk kawasan berikat sehingga dilengkapi dengan fasilitas kapabeanan dan imigrasi. Artinya, seluruh barang yang ada di pesawat akan dicek.

Adapun boks berisikan onderdil Harley Davidson serta dua unit sepeda Brompton tersebut, kata dia, adalah milik petugas penjemput pesawat sudah dilaporkan sendiri (self declare) kepada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

“Mereka (petugas Garuda) sudah self-declare bagasinya. Mereka patuh aturan pabean internasional. Barang itu di-declare kepada petugas bea cukai yang onboard di pesawat,” ucap Ikhsan saat dikonfirmasi Tirto.

Sumber Tirto di Garuda Indonesia mengatakan, klaim tersebut tak sesuai dengan kejadian di lapangan. Sebab barang tersebut ditangani langsung oleh Bidang P2 Bea Cukai—yang bertugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Indikasi penyelundupan itu juga diperkuat dengan tidak tercatanya satu barang pun dalam dokumen data kargo (cargo manifest) yang diterbitkan Airbus Logistic Center. “Kalau ditaruh di lambung pesawat, mustahil direksi tidak tahu ada barang-barang itu dan membiarkan. Apa mereka tidak tahu aturan?” ucapnya.

Dalam manifes penumpang penerbangan bernomor GA 9721 itu, beberapa petinggi Garuda beserta para istrinya memang tercatat ada di dalam pesawat.

Manifest Cargo Garuda

Manifest Cargo Garuda, Kamis 5/12/2019. tirto.id/Hendra Friana

Beberapa di antaranya adalah Ari Askhara serta istrinya I Gusti Ayu Rai Dyana Dewi, Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan) dan istrinya Etty Rasfigar, Mohammad Iqbal (Direktur Kargo & Pengembangan Bisnis), Heri Akhyar (Direktur Human Capital), hingga Nova Wijayanti P (Aircraft Maintenaince Planner Garuda Indonesia).

Di luar direksi Garuda, ada pula pihak Airbus, yakni Alberto Blanco (Senior Sales Director & General Manager at Airbus Hong Kong) dan Laurent Jean Yves Godin (CEO Airbus Indonesia) serta Joe Surya (Nusantara Group).

Adapun dua orang yang diduga pemilik barang selundupan tersebut adalah Satyo Adi Swandhono Senior Manager Air Craft Garuda serta Lokadita Sedimesa Brahmana. Hal itu mengacu pada inisial penumpang dalam manifest, sebagaimana disampaikan Deni Surjantoro.

Sejauh ini, Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut dan menyampaikan bahwa sepeda brompton yang disita bisa masuk ke wilayah Indonesia dengan syarat telah menyelesaikan kapabeanannya. Sementara Harley Davidson yang diketahui merupakan produksi keluaran 1970-an, tak boleh dibawa penumpang.

Namun jika merujuk ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2019, semua barang tersebut harusnya direekspor atau tak bisa dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia karena tak tercatat dalam manifes kargo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi hingga kini masih enggan berkomentar soal indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus Harley Davidson ilegal tersebut. Yang jelas, kata dia, investigasi masih dilakukan melibatkan pihak-pihak terkatit.

"Investigasi selesai 1-2 hari lagi, bersama pihak-pihak terkait. No comment dulu, nanti sama Bu Menteri saja," ucapnya di kantor Ditjen Pajak Selasa lalu.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas & Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino