Menuju konten utama

KKP Tangkap Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Papua

Petugas menyita barang bukti berupa bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.

KKP Tangkap Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Papua
Anak Buah Kapal (kiri) dikawal Polisi Air (tiga kanan) mengangkat karung yang diduga berisi bahan peledak dari kapal KMN Berkat Resky untuk barang bukti, di dermaga Polair Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/6). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua. Penangkapan tersebut dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1/2021). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04. Petugas mengintai terduga pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.

Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujarnya.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Antam.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan kasus perikanan merusak ini biasanya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat. Praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu cukup lama.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," ucap Eko.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN IKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan