Menuju konten utama

Kisruh Keraton Surakarta, Paku Buwono XIII Digugat Anaknya

Kisruh politik dan ekonomi di Keraton Surakarta masih berlanjut. Hari ini putra raja Surakarta mengajukan gugatan ke sang ayah.

Kisruh Keraton Surakarta, Paku Buwono XIII Digugat Anaknya
Sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan saat berlangsung proses mediasi penyelesaian konflik internal antara Lembaga Dewan Adat dengan pihak Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, di Keraton Kasunanan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/4). Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta menjelang acara Tinggalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan tahkta raja yang akan berlangsung 22 April mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Kisruh di lingkungan Keraton Surakarta belum berakhir. Pada Rabu (4/4/2017) GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu malah mengajukan gugatan terhadap Paku Buwono XIII Hangabehi. Kedua anak raja itu menggugat ayah mereka sendiri dalam kasus gugatan perdata atas perbuatan dugaan melawan hukum.

Sidang gugatan untuk memediasi perkara itu digelar pada hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Rauf. Dari pihak penggugat dihadiri oleh Sigit N Sudibyanto, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Fery Firman Nurwahyu.

Menurut Priyanto selaku mediator, belum ada hasil dalam mediasi tersebut. Alasannya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016, pemberi kuasa, baik penggugat maupun tergugat harus hadir dalam persidangan.

Priyanto menuturkan, apabila kedua pihak berperkara tidak hadir, mereka harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian kepada penerima kuasa.

Lantaran masalah ini, sidang mediasi kedua belah pihak dalam satu keluarga ini akan dilanjutkan pada Senin (17/4).

Seperti dikabarkan Antara, GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusumowardani dan BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Kraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi ke PN. Alasa GKR Timoer dan BRM Aditya, Raja Paku Buwono XIII membentuk Tim Lima yang dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana untuk pembayaran gaji abdi dalem dan upacara adat yang selama ini dilaksanakan oleh Kraton.

Menurut Arif Sahudi salah satu kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat mengukuhkan Tim Lima atau disebut Satgas Panca Narendra yang terdiri dari, KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho.

Menurut Sahudi, tergugat membentuk Tim Lima dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya.

Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh tergugat maka Kraton telah kehilangan kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dengan tidak diberikannya anggaran dengan perincian gaji/upah terhadap 514 orang abdi dalem senilai Rp900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp200 juta, sehingga total kerugian Rp1,1 miliar.

Konflik Berlanjut ke Museum

Kisruh ini berimbas pada pengelolaan Museum Keraton Kasunanan Surakarta. Pada Rabu ini, Museum Keraton ditutup dari kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

Laporan Antara menyebutkan, sejumlah wisatawan yang sudah terlanjut berkunjung di Kraton Surakarta banyak yang kecewa karena mereka tidak bisa masuk ke museum yang dibuka untuk umum tersebut.

Wahono (40) salah satu wisatawan asal Jawa Timur mengatakan pihaknya bersama rombongan dari Jatim hendak berkunjung Kraton Surakarta untuk melihat museum koleksi benda-benda peninggalan raja-raja Solo di zaman dahulu. Namun ia kecewa karena museum ditutup untuk sementara, sehingga hanya melakukan foto-foto di depan pintu masuk kraton.

Atas masalah ini, Pengageng Museum dan Pariwisata Kraton Kasunanan Surakarta KGPH Poeger mengatakan, pihaknya minta maaf karena museum untuk sementara ditutup sudah dua hari ini.

KGPH Poeger mengakui Museum Kraton Kasunanan biasa ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Namun, kraton jika kondisi sudah kondusif nanti dapat dibuka kembali.

Senada dengan KGPH Poeger, Manager museum dan perpustakaan Kraton Surakarta KRMH Suryo Adimidjoyo mengatakan museum jika dalam kondisi sepi jumlah pengunjung rata-rata sekitar 100 hingga 150 orang per hari. Namun, pengunjung saat hari libur dapat meningkat hingga sekitar 600 orang per hari.

Menurut Suryo Adimidjoyo akibat museum ditutup pemasukan kraton dari destinasi wisata otomatis menjadi menurun.

"Hal itu, mau bagaimana lagi, semoga suasana dapat kembali kondusif," kata KRMH Suryo Adimidjoyo.

Upaya Perdamaian

Konflik Kraton Surakarta sebelumnya sempat dilakukan perundingan antara tim lima atau Panca Narendra pimpinan KGPH Benowo dengan Dewan Adat yang diwakili KGPH Poeger di tempat netral markas Pusat Pendidikan Topografi (Pusdiktop) TNI Angkatan Darat atau tidak jauh dengan kraton, pada Selasa (4/4).

Menurut salah seorang putra PB XII, GPH Soeryo Wicaksono yang menyaksikan negosiasi dua kubu mengatakan awalnya kubu GPH Benowo mengajak kubu Dewan Adat bertemu di Kamandungan, tetapi ditolak. Dewan Adat mengajak bertemu di Kasentanan, tetapi juga ditolak Gusti Benowo dengan alasan yang bertemu itu putra dalem bukan sentana.

Namun, kedua pihak akhirnya memilih di tempat netral di Pusdiktop TNI atau yang berjarak sekitar 500 meter dari Kraton Surakarta.

Menurut GPH Benowo pada pertemuan sesama putra PB XII tersebut membahas tentang menginventarisir kunci-kunci sejumlah ruang yang dibutuhkan untuk keperluan prosesi jumenengan. Kedua membuka akses Raja Kraton Kasunanan Surakarta PB XIII agar dapat masuk ke ruang semedi di Ndalem Ageng termasuk ke Sasana Sewoko lokasi jumenengan.

Namun, ruangan tersebut kuncinya masih dibawa pihak Dewan Adat. Ketiga membuka akses pintu utama Kraton Surakarta agar abdi dalem dapat sowan ke PB XIII dengan lancar tanpa hambatan pihak lain.

Pada acara perundingan kedua pihak akhirnya menemui jalan buntu, kata Gusti Benowo, akan dilanjutkan perundingan babak kedua yang menurut rencana difasilitasi oleh Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Baca juga artikel terkait KASUNANAN SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH