Menuju konten utama

Ketua KPU: Kami Hadapi Partai Prima di Tiga Proses Hukum Berbeda

Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi tiga proses hukum yang semuanya berkaitan dengan Partai Prima.

Ketua KPU: Kami Hadapi Partai Prima di Tiga Proses Hukum Berbeda
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP atas penanganan perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung DPR RI pada Rabu (15/3/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi tiga proses hukum yang semuanya berkaitan dengan Partai Prima.

Proses hukum pertama adalah upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan gugatan hukum Partai Prima yang menang di Pengadilan Negeri Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Jadi kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai melalui tiga jalur tersebut," kata Hasyim di Gedung DPR RI pada Rabu (15/3/2023).

Proses hukum kedua, KPU menyiapkan kontra memori atas peninjauan kembali (PK) putusan PTUN di Mahkamah Agung dengan nomor register 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

"Terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.

Sedangkan proses hukum ketiga yang saat ini dihadapi adalah laporan baru Partai Prima di Bawaslu. Sebelumnya, Partai Prima sempat mengajukan laporan ke Bawaslu karena gagal verifikasi administrasi dan faktual di KPU. Namun, laporan pertama tersebut ditolak.

Kini, setelah Partai Prima memenangkan gugatan di PN Jakpus, mereka menggunakan putusan tersebut sebagai dasar tuntutan atas pelanggaran administrasi. Hasyim menyebut bahwa KPU dilaporkan sebagai pihak yang tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Meski demikian, Hasyim menjamin KPU akan tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, Alasannya, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2022.

Surat tersebut tetap berlaku sah dan mengikat karena belum diubah, dicabut atau dibatalkan.

"KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3/2022," jelasnya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PARTAI PRIMA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri