Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan

Ketua DPRD Kota Ambon Serahkan Kasus Anaknya ke Kepolisian

Elly Toisuta, Ketua DPRD Kota Ambon mengaku menyerahkan kasus penganiayaan oleh anaknya hingga korban meninggal ke polisi.

Ketua DPRD Kota Ambon Serahkan Kasus Anaknya ke Kepolisian
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta (tengah) melakukan permohonan maaf, Ambon, Selasa (1/8/2023). ANTARA/tangkapan layar video.

tirto.id - Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus anaknya yang bernama Abdi Toisuta (AT) yang diduga menganiaya seorang remaja hingga tewas ke pihak kepolisian.

Korban yang meninggal dunia itu adalah seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon karena diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.

“Kami turut prihatin atas apa yang terjadi, mewakili keluarga kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Elly dalam keterangan video, di Ambon seperti dikutip Antara, Selasa (1/8/2023).

Elly juga menyampaikan turut berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga merenggut nyawa seorang remaja.

“Atas nama keluarga saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban,” kata dia.

Dalam kasus ini, AT diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kronologi Kejadian

Saksi Muhammad Fajri Semarang kepada polisi menerangkan, awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan.

Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.

Terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.

AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon, "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong.”

Kemudian pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.

Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggung jawab.

Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.

Korban kemudian dievakuasi ke dalam rumah saudaranya namun tidak siuman sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT.

Menurut keterangan keluarga korban, RRS memiliki penyakit bawaan.

Kapolda Maluku Minta agar Kasus Diusut Tuntas

Terkait kasus ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Polresta Pulau Ambon memproses hukum pelaku dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum,” kata Lotharia Latif, di Ambon, Senin (31/7/2023).

Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” kata dia.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan karena perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz