Menuju konten utama

Ketentuan Pasing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025

Ketentuan pasing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025. Cek daftar materi dan jumlah soal.

Ketentuan Pasing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. FOTO/spcp.ipdn.ac.id

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis ketentuan passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Sekolah Kedinasan 2025. Tes SKD berlangsung mulai 29 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Ketentuan ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 208 Tahun 2025 sebagai acuan resmi dalam proses seleksi. Pelaksanaan tes dilakukan serentak di berbagai titik lokasi ujian.

Passing gradeSKD dibagi menjadi tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Penetapan nilai ambang batas bertujuan untuk menjaring calon ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah dibuka sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi https://dikdin.bkn.go.id.

Calon peserta wajib memahami syarat administrasi dan nilai ambang batas yang ditetapkan agar tidak gugur pada tahap awal seleksi.

Daftar Materi dan Jumlah Soal Tes SKD Sekdin 2025

Tes SKD Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2025 akan berlangsung selama 100 menit dengan total 110 soal. Materi yang diujikan mencakup tiga komponen utama, yakni TKP, TIU, dan TWK.

Rincian daftar materi SKD Sekdin 2025 adalah sebagai berikut:

  • TKP: 45 soal
  • TIU: 35 soal
  • TWK: 30 soal.
Setiap komponen memiliki sistem penilaian yang berbeda. Jawaban benar soal TKP memiliki bobot antara 1 hingga 5 poin, sedangkan jika tidak menjawab maka nilainya 0.

Sementara itu, jawaban benar untuk TIU dan TWK diberi bobot 5 poin dan jawaban salah atau kosong tidak mendapat nilai.

Nilai maksimal keseluruhan yang bisa diperoleh peserta dalam tes SKD adalah 550 poin. Rinciannya terdiri dari:

  • TKP: 225 poin
  • TIU: 175 poin
  • TWK: 150 poin.

Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes SKD Sekdin 2025

Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) sebagai standar minimal kelulusan tes SKD Sekolah Kedinasan 2025.

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Adapun ketentuan nilai ambang batas SKD 2025 dibagi menjadi tiga komponen utama, yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi: 156 poin
  • Tes Intelegensia Umum: 80 poin
  • Tes Wawasan Kebangsaan: 65 poin
Jika peserta tidak memenuhi salah satu dari ketiga nilai minimal tersebut, maka secara otomatis akan dinyatakan tidak lulus tahap SKD meskipun total nilainya tinggi. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi khusus.

Peserta yang termasuk kategori ini harus diusulkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui oleh Menteri PAN-RB.

Kebijakan afirmasi ditujukan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi talenta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) agar dapat mengakses pendidikan di sekolah kedinasan secara lebih merata.

IPDN

Ilustrasi Sekolah Kedinasan. FOTO/spcp.ipdn.ac.id

Nilai Kumulatif Paling Tinggi Tes SKD Sekdin 2025

Dalam ketentuan terbaru, nilai kumulatif tertinggi peserta tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah 550 poin. Di samping itu, peserta juga harus memperhatikan ketentuan nilai kumulatif paling rendah, yakni 281 poin.

Kemudian terdapat syarat tambahan berupa nilai TIU minimal 55 poin sebagai batas kelulusan. Ketentuan ini bersifat resmi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Jika nantinya ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut merupakan kumpulan informasi tentang Sekolah Kedinasan 2025:

Lihat Kumpulan Info Lengkap Sekolah Kedinasan

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo