tirto.id - Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono mengatakan telah memberikan saksi pemecatan kepada abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
GKR Condrokirono yang memiliki fungsi jabatan setara Sekertaris Jenderal di Keraton Yogya itu tak menampik adanya abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan seksual. Bahkan ia menyatakan telah memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
"Kalau dari keraton kita juga sudah menindak tegas. Saya sudah koordinasi dengan penghagengnya sama Tepas Perentah Ageng untuk berkas-berkas beliau. Kan harus ada konsekuensinya," kata GKR Condrokirono saat ditemui, Selasa (12/11/2019).
Saat ditanya soal konsekuensi yang akan diberikan kepada abdi dalem tersebut, putri kedua Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyatakan sang abdi dalem akan dikeluarkan atau dipecat dari tugas dan fungsinya.
"Ya iya lah [dikeluarkan, dipecat dari abdi dalem]," ujar GKR Condrokirono.
Selain dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan, pihak keraton kata dia juga akan memproses yang bersangkutan secara hukum.
"Sudah dilaporkan, sudah menurut hukum yang ada di Indonesia. Iya [dilanjutkan ke jalur hukum]," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, seorang pria berinisial SW (68) yang diduga seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat berada di Alun-alun Utara Yogyakarta.
Pria tersebut sempat diamankan oleh Forum Komunikasi Alun-Alun Utara (FKAAU) pada Minggu (10/11/2019) sesaat usai kejadian. Saat diamankan pria tersebut masih lengkap mengenakan pakaian khas abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Sekretaris FKAAU Kresnadi mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi itu terjadi sekitar pukul 22.10 WIB. Awalnya tiga orang mahasiswi berjalan menuju tengah alun-alun kemudian dihampiri SW.
"Seseorang yang terduga abdi dalem lalu terlibat obrolan yang tiba-tiba menjurus ke hal pornografi. Sambil merayu mendekati salah satu mahasiswi dan mencoba memegang tangan mahasiswi berinisial SA (20)," kata Kresnadi saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Korban SA kemudian mencoba menepis tangan SW yang mencoba memegangnya. Setelah itu, SW mendekati dan mencoba merayu mahasiswi lain yakni E (21), sementara seorang mahasiswi lain MDA (19) berjalan di belakang.
"Terduga abdi dalem mendekati mahasiswi MDA dan ngobrol terus menarik tangan mahasiswi MDA, dipaksa memegang kemaluan oknum abdi dalem," jelas Krenadi.
Mahasiswi MDA kemudian melepaskan pegangan SW, lalu berlari mendekati dua orang temannya. Ketiganya lalu kembali ke tempat parkir yang berada di Pendopo Lawas tidak jauh dari tempat kejadian di Alun-alun Utara.
"Korban terus menangis lalu diantar ke pos pam budaya oleh tukang parkir," kata Kresnadi.
Setelah mendapatkan laporan dari tiga mahasiswi tersebut, FKAAU kemudian berupaya mencari terduga pelaku pelecehan seksual tersebut. Terduga pelaku akhirnya dapat diamankan di pos FKAAU.
Terduga pelaku SW kemudian diserahkan oleh FKKAU ke Polsek Gondomanan untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto saat ditemui di kantornya mengatakan telah mendapatkan informasi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Namun, Purwanto mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. Hal itu kata dia karena kasus ini merupakan delik aduan.
"Sampai saat ini belum ada laporan dari yang dilecehkan [kasus ini] delik aduan kalau tidak ada pelaporan tidak bisa diproses," kata Purwanto.
Oleh karena itu ia mengimbau jika ada yang merasa dirugikan dalam kejadian tersebut, agar dapat segera melapor.
"Langsung segera lapor. Kalau ada [yang dirugikan] langsung suruh lapor sini. Kalau kejadian di Gondomanan langsung kita proses," ujarnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri