tirto.id - Seorang pria berinisial SW (68) yang diduga seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat berada di Alun-alun Utara Yogyakarta.
Pria tersebut sempat diamankan oleh Forum Komunikasi Alun-Alun Utara (FKAAU) pada Minggu (10/11/2019) sesaat usai kejadian. Saat diamankan, pria tersebut masih lengkap mengenakan pakaian peranakan khas abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Sekretaris FKAAU Kresnadi mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi sekitar pukul 22.10 WIB. Awalnya, tiga orang mahasiswi berjalan menuju tengah alun-alun kemudian tiba-tiba dihampiri SW.
"Seseorang yang terduga abdi dalem lalu terlibat obrolan yang tiba-tiba menjurus ke hal porno. Sambil merayu mendekati salah satu mahasiswi dan mencoba memegang tangan mahasiswi berinisial SA (20)," kata Kresnadi saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Korban SA kemudian mencoba menepis tangan SW yang mencoba memegangnya. Setelah itu SW mendekati dan mencoba merayu mahasiswi lain yakni E (21), sementara seorang mahasiswi lain MDA (19) berjalan di belakang.
"Terduga abdi dalem mendekati mahasiswi MDA dan ngobrol terus menarik tangan mahasiswi MDA, dipaksa memegang kemaluan oknum abdi dalem," jelas Krenadi.
Mahasiswi MDA kemudian melepaskan pegangan SW, lalu berlari mendekati dua orang temannya. Ketiganya lalu kembali ke tempat parkir yang berada di Pendopo Lawas tidak jauh dari kempat kejadian di Alun-alun Utara.
"Korban terus menangis lalu diantar ke pos pam budaya oleh tukang parkir," kata Kresnadi.
Setelah mendapatkan laporan dari tiga mahasiswi tersebut, FKAAU kemudian berupaya mencari terduga pelaku pelecehan seksual tersebut. Terduga pelaku akhirnya dapat diamankan di pos FKAAU.
Terduga pelaku SW kemudian diserahkan oleh FKKAU ke Polsek Gondomanan untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto saat ditemui di kantornya mengatakan telah mendapatkan informasi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Purwanto mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. Hal itu kata dia karena kasus ini merupakan delik aduan.
"Sampai saat ini belum ada laporan dari yang dilecehkan. [Kasus ini] delik aduan kalau tidak ada pelaporan tidak bisa diproses," kata Purwanto.
Oleh karena itu ia mengimbau jika ada yang merasa dirugikan dalam kejadian tersebut, agar dapat segera melapor.
"Langsung segera lapor. Kalau ada [yang dirugikan] langsung suruh lapor sini. Kalau kejadian di Gondomanan langsung kita proses," ujarnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Hendra Friana