Menuju konten utama

Kepala BKPSDM Muratara Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Polres Muratara turut menyita barang bukti uang yang diduga hasil pungli dan daftar nama korban.

Kepala BKPSDM Muratara Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN
Kepala BKPSDM Muratara diperiksa polisi usai kena OTT dugaan pungutan liar dan pemerasan kenaikan pangkat ASN. FOTO/Humas Polres Muratara

tirto.id - Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap ASN, Rabu (29/4/2026). Penetapan ini dilakukan usai kepolisian menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BKPSDM serta menyita sejumlah uang tunai dan buku daftar nama ASN yang tengah mengajukan kenaikan pangkat sebagai barang bukti utama.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, membeberkan OTT di BKPSDM dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Kejahatan ini menggunakan modus pengajuan kenaikan pangkat.

Polisi yang mendapat informasi terkait adanya transaksi pungli dan pemerasan, bergerak ke kantor BKPSDM Muratara. Lukman tak bisa berkutik saat kena OTT. Dia kemudian diringkus.

Dalam operasi tersebut, petugas turut melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp5 juta dari tas milik Lukman yang diduga hasil kejahatan. Polisi juga mendapati amplop berisi uang Rp500 ribu dari seorang staf inisial ZR yang diduga sebagai perantara.

OTT Kepala BKPSDM Muratara

Barang bukti diamankan polisi dalam OTT di kantor BKPSDM Muratara. FOTO/Humas Polres Muratara

Selain itu, ditemukan buku berisi daftar nama-nama ASN yang sedang mengajukan kenaikan pangkat. Semua barang bukti diamankan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana.

Rendy mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Lukman sebagai tersangka. Sementara pihak-pihak lain masih dalam pemeriksaan polisi.

"Tersangka diduga melakukan pungli dan pemerasan terhadap ASN dalam proses pengurusan administrasi, khususnya kenaikan pangkat," ungkap Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, Rabu (29/4/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus ini akan kami proses secara transparan dan menyeluruh agar semuanya terungkap," kata Rendy.

Baca juga artikel terkait OTT PUNGLI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah