Menuju konten utama

Kemenimipas Pecat 71 Pagawai Lakukan Pelanggaran Berat

Yan menyatakan, total ada 774 kasus pelanggaran pegawai yang ditindak oleh kementerian sebagai langkah penegakan hukuman disiplin pegawai.

Kemenimipas Pecat 71 Pagawai Lakukan Pelanggaran Berat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Yan Sultra, saat konferensi pers di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada 71 pegawai. Hal ini dilakukan sebagai langkah bersih-bersih untuk meningkatkan integritas para ASN.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan 71 pegawai ini merupakan bagian dari total 774 kasus pelanggaran disiplin yang telah diungkap dan ditindak sebagai langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas.

"Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak," kata Yan saat konferensi pers di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Kata Yan, 71 pegawai dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan, melakukan tindak pidana, dan melakukan pelanggaran perkawinan dan perzinahan. "Sementara 71 pegawai telah mendapatkan hukuman disiplin berupa diberhentikan atau dipecat antara lain kasus tertinggi yaitu pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan. Data ini menjadi perhatian serius sekaligus dasar penguatan sistem pengawasan ke depan," tutur Yan.

Dia juga merincikan jenis hukuman yang diberikan atas 774 kasus yang telah ditangani yaitu 212 diantaranya mendapat hukuman disiplin ringan; 341 hukuman disiplin sedang; 159 hukuman disiplin berat; dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.

Yan mengatakan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Katanya, pelanggaran terbanyak terjadi di Pemasyarakatan.

Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.

"Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," ujar Yan.

Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan SDM, penerapan sistem pengadilan intern pemerintah dan manajemen risiko.

Kemudian, profiling pegawai dan early warning sistem dengan memperhatikan LHKPN serta prilaku kerja dan gaya hidup, pembangunan zona integritas, dan mengoptimalkan peran unit kepatuhan internal.

"Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih," tutur Yan.

Baca juga artikel terkait SANKSI PEMECATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher