tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah rampung. Ia mengatakan, Perpres tersebut sudah siap dibagikan.
“Sudah. Iya betul (Perpres tinggal dibagikan),” kata Dadan kepada Tirto, Selasa (21/10/2025).
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut salah satunya memuat aturan pengenaan sanksi terhadap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak mematuhi Standard Operating Procedure (SOP).
Sanksi itu adalah berupa administratif, termasuk pemberhentian operasional SPPG. Meski demikian, Dadan menyebut sanksi tersebut sudah diberlakukan sebelum adanya Perpres tersebut.
“Tanpa Perpres kalau sanksi kan sudah diterapkan,” terang Dadan.
Kemudian, dia pun menerangkan saat ini BGN sudah menyetop sementara operasional ratusan SPPG. 12 di antaranya dikatakan akan segera beroperasional kembali.
“106 SPPG (yang diberhentikan) dan 12 akan segera berjalan kembali,” tutur Dadan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ada di mejanya. Prasetyo menyebut, saat ini Perpres tersebut masih menerima berbagai masukan dari berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum akhirnya disahkan.
“Menunggu (disahkan) masih ada beberapa masukan ya, terutama kemarin kan dari Kementerian Kesehatan. Kami ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar,” kata Prasetyo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































