Menuju konten utama

Kenapa TikTok Shop Ditutup dan Kapan Buka Lagi di Indonesia?

Kapan TikTok Shop buka lagi di Indonesia dan kenapa ditutup oleh Pemerintah?

Kenapa TikTok Shop Ditutup dan Kapan Buka Lagi di Indonesia?
Ilustrasi TikTok Shop. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - TikTok Shop yang merangkap sebagai media pemasaran dan penjualan akan ditutup, pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2023. Tiktok mengumumkan penutupan Tiktok Shop dan tidak akan beroperasi di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.

Penutupan Tiktok Shop berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Aturan baru tersebut menjelaskan, bahwa platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, TikTok Shop mau mematuhi peraturan dan keputusan Pemerintah Indonesia.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujarnya mengutip Antara News.

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi tersebut.

Ditutupnya Perusahaan teknologi Byte Dance tersebut, menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki tidak akan merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Teten mengklaim, bahwa para pelaku UMKM tidak hanya berjualan pada di satu platform saja. Melainkan di banyak platform.

Kendati demikian, Teten juga menjelaskan, bahwa pelaku UMKM, reseller dan lainnya masih bisa memanfaatkan TikTok sebagai media promosi jualan mereka.

"Para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di Tiktok‘’ kata Teten

Kapan Tiktok Shop Buka Lagi di Indonesia?

Perusahaan teknologi Byte Dance tersebut akan mengajukan izin baru untuk Tiktok Shop sebagai lokapasar di Indonesia. Namun hingga saat ini, perwakilan Tiktok belum mengajukan izin.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Teten Masduki juga menerangkan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop untuk beroperasi di Indonesia. Melainkan hanya perlu mengikuti aturan, yakni membuka kantor berbadan hukum di Indonesia.

Saat ini TikTok baru membuka kantor perwakilan di Indonesia. Agar TikTok Shop bisa beroperasi kembali, TikTok harus membuka kantor usaha dan mengantongi perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, meski Tiktok Shop ditutup, Teten meyakini TikTok berpotensi membuka usaha di Indonesia karena Indonesia adalah pasar terbesar kedua TikTok Shop setelah Amerika Serikat.

“TikTok sebagai media sosial menjadi pemasaran yang paling efektif karena sudah 113 juta orang Indonesia masuk ke dalam ekosistem,” tutu Teten

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra