Menuju konten utama

Kemristekdikti Siap Rampungkan Perpres Riset Nasional

Proses penyusunan Rencana Induk Riset Nasional 2015– 2045 oleh Kemristekdikti yang sedang berjalan melibatkan peran 17 Kementerian. Sementara itu, instrumen kebijakan untuk dijadikan Peraturan Presiden akan selesai pada November 2016.

Kemristekdikti Siap Rampungkan Perpres Riset Nasional
(Ilustrasi) Periset. Foto/Shutterstock.

tirto.id - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah merampungkan konsep Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045 dan ditargetkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) pada November 2016.

"Kalau draft rencana induk risetnya kan sudah selesai. Sekarang mempersiapkannya jadi instrumen kebijakan untuk jadi Peraturan Presiden," kata Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti M Dimyati di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Menurut dia, proses penyusunan RIRN menjadi Perpres ini sedang berjalan dan melibatkan 17 Kementerian. "Seharusnya Oktober sudah bisa selesai. Ya selambat-lambatnya November itu sudah bisa jadi Perpres".

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki fungsi koordinator terkait pengembangan riset di kementerian lain, kecuali tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Satu-satunya jalan untuk bisa membuat penelitian di setiap kementerian terfokus pada hal yang sama untuk mendorong pembangunan maka fungsi koordinator tersebut dibuat melalui instrumen kebijakan dalam bentuk Perpres.

Perpres terkait RIRN dapat menjadi rujukan teman-teman dalam melakukan penelitian bersama agar tidak tumpang tindih dan bisa fokus, ujar Dimyati.

"Teman-teman litbang di Kementerian lain bisa menyesuaikan. Riset-riset yang akan dilakukan silahkan disesuaikan (RIRN), riset lain silahkan tetap dikembangkan tapi di luar dana APBN," ujar dia.

Dalam dokumen RIRN, kompilasi 28 Juli 2016, disebutkan bahwa dari hasil evaluasi terhadap Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2005-2025, Kebijakan Strategis Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstranas Iptek), dan Agenda Riset Nasional (ARN) memperlihatkan bahwa berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan.

Sebagai dokumen pengintegrasi dalam perencanaan riset, RIRN mempertimbangkan dan menyertakan beberapa dokumen terdahulu terkait perencanaan riset dan pembangunan seperti ARN, Jakstranas Iptek, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Buku I dan Buku II, maupun Rencana Strategis (Renstra) dari Kementerian/Lembaga terkait.

Pada Bab IV konsep RIRN disampaikan bahwa Prioritas Riset Nasional 2015-2019 yang merupakan turunan lebih teknis dari RIRN 2015-2045 untuk periode lima tahun pertama. Mengacu pada data yang telah didapat secara top-down maupun bottom-up, dijabarkan justifikasi dan target yang diklasifikan dalam 10 Bidang Fokus.

Bidang Fokus yang meliputi Kemandirian Pangan, Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, Pengembangan Teknologi dan Ma- najemen Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Material Maju, Kemaritiman, Manajemen Penanggulangan Kebencanaan, dan Sosial Humaniora -Seni Budaya- Pendidikan.

Meski mencakup ranah hulu sampai hilir, RIRN difokuskan pada aspek riset dari keseluruhan proses riset di hulu sampai dengan hilirisasi. Untuk itu, RIRN diintegrasikan dengan Rencana Induk sektor terkait, terutama perindustrian (RIPIN), termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan ekonomi kreatif (RIEKN), mengingat muara utama dari riset adalah produk manufaktur yang berorientasi pada industri, serta produk kreatif yang menjadi modal ekonomi kreatif berbasis iptek.

Baca juga artikel terkait RISET

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari