tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, imbas tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba selaku Kabid Pengawasan Sumatera Utara dan Sevline Rosdiana Butet selaku Pimpinan KEK Sei Mangkei pada Rabu (22/10/2025) lalu.
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI.
Sunardi menekankan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Ia juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal yang mengetahui adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan agar melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.
Sunardi menyatakan bahwa pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam menegakkan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia," ujar Sunardi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































