tirto.id - Sebanyak 43 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi keimigrasian di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025).
Operasi dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut pada Jumat (10/10/2025).
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).
Yuldi memerinci puluhan WNA yang ditangkap itu, yakni 38 orang asal Cina, 3 asal Vietnam, 1 orang dari Malaysia, dan 1 asal Taiwan. Dia menjelaskan sebanyak 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC). Perinciannya, 17 WN Cina, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Puluhan LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.
Sementara itu, kata Yuldi, 17 laki-laki asal Cina ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa. Kemudian, empat orang berperan sebagai supervisor serta dua orang berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.
Yuldi menegaskan puluhan WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai. WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Yuldi menegaskan penindakan ini untuk memastikan warga negara asing patuh terhadap hukum di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































