Menuju konten utama

Kemnaker Perbaiki 3 Aturan Terkait Penempatan & Pelindungan PMI

Pemerintah tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga peraturan terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemnaker Perbaiki 3 Aturan Terkait Penempatan & Pelindungan PMI
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Ida menambahkan penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih baik.

Menurut Ida, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti beberapa ketentuan. Di antaranya adalah negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelas Ida.

Perbaikan selanjutnya, Kemnaker mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” papar Ida.

Selain itu, Ida mencabut Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ida menyampaikan Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan tiga peraturan tersebut.

“Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” tandas Ida.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan