Menuju konten utama

Kemlu: 10 Ribu WNI Terlibat Praktik Online Scam di Luar Negeri

Puluhan ribu WNI yang terlibat dalam praktik online scam itu tersebar di 10 negara di dunia.

Kemlu: 10 Ribu WNI Terlibat Praktik Online Scam di Luar Negeri
Jubir Kemlu Judha Nugraha mengungkap kondisi WNI di Nepal, Sabtu (13/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sejak tahun 2020, ada lebih dari 10 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scam di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan puluhan ribu WNI yang terlibat dalam praktik online scam itu tersebar di 10 negara di dunia.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi, yang awalnya hanya terjadi di Kamboja, [kemudian] menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” kata Judha saat ditemui di sebuah restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Judha menguraikan dari 10 negara tempat WNI terlibat dalam praktik online scam, tujuh di antaranya merupakan negara di kawasan Asia Tenggara. Sementara tiga negara lainnya adalah Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab.

“Jadi, di 10 negara itu, 7 negara itu berada di Asia Tenggara, 3 negara yang di luar Asia Tenggara itu ada di Afrika Selatan, Belarus, dan juga Uni Emirat Arab. Polanya sama,” urainya.

Meski begitu, dari 10 ribu WNI yang terlibat praktik online scam, Judha menyebut tidak semuanya merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hanya ada sekitar 1.500 orang yang tergolong sebagai korban TPPO. Sisanya, WNI yang memang secara sukarela berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai penipu daring atau online scammer, karena diiming-imingi gaji tinggi.

Bagi WNI yang secara sengaja terlibat dalam praktik online scamming itu, Judha menegaskan bahwa mereka bisa dijerat secara hukum di Indonesia.

“Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi,” lanjutnya.

Judha menjelaskan ada tiga hal yang harus dipastikan untuk menentukan apakah WNI yang melakukan praktik online scam di luar negeri tergolong sebagai korban TPPO atau bukan. Ketiga hal itu adalah tindakan, cara, dan tujuan seorang WNI berangkat ke luar negeri.

Apabila dari ketiga hal itu tidak terbukti ada kejanggalan, mereka bukan tergolong sebagai korban TPPO. Untuk itu, Kemlu disebutnya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak para WNI yang tidak tergolong korban tersebut.

“Kalau bukan korban, kami dalami. Jadi, kalau volunteer, kemudian dia menipu dan korban yang lain juga, tentu kita akan kerjasamakan dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama