Menuju konten utama

Kemkumham: Kini Daftar Nama Perusahaan Sekaligus Daftar Domain .ID

Dirjen AHU meresmikan layanan pendaftaran Nama Domain pada menu Pesan Nama di website https://ahu.go.id, pada Selasa (18/9/2018).

Kemkumham: Kini Daftar Nama Perusahaan Sekaligus Daftar Domain .ID
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan PANDI (Pengelola Nama Doian Internet Indonesia) meresmikan layanan pendaftaran Nama Domain pada menu Pesan Nama di website https://ahu.go.id, Selasa (18/9/2018). FOTO/Dok. AHU.

tirto.id - Perusahaan yang ingin mendaftarkan nama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) saat ini bisa sekaligus mendaftarkan nama domain .ID.

Terobosan ini hasil kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen AHU bekerjasama dengan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

Dirjen AHU meresmikan layanan pendaftaran Nama Domain pada menu Pesan Nama di website https://ahu.go.id, pada Selasa (18/9/2018). Peresmian ini digelar di Kantor Ditjen AHU, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kerjasama ini dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan perusahaan atas keperluannya dengan Nama Domain. Ketua PANDI, Andi Budimansyah berkata bahwa ini merupakan terobosan yang memberi kemudahan bagi perusahaan.

“Kerjasama ini merupakan sebuah terobosan besar yang nantinya akan memberikan kemudahan bagi perusahaan yang akan mendaftarkan nama perusahaannya, bisa sekaligus mendaftarkan nama domainnya,” kata Andi.

Berikut alur Pendaftaran Nama Domain di dalam website Ditjen AHU dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website AHU (https://ahu.go.id)

2. Pilih menu Pesan Nama

3. Lakukan pemesanan Voucher Pesan Nama

4. Bayar Voucher Pesan Nama AHU

5. Dapat Voucher Pesan Nama AHU

6. Masuk ke form Pesan Nama - Masukan kode voucher - Masukan Nama Perseroan / Yayasan/ Perkumpulan - Masukan Nama Domain - Klik next

7. Pilih Nama Domain (voice: pastikan Nama Domain sudah benar)

8. Masukan nama, email, dan no telp

9. Dapat Invoice Domain melalui email

10. Bayar Invoice Domain ke Rekening BNI yang tertera di Invoice

11. Melakukan Konfirmasi pembayaran ke helpdesk-ahu@pandi.id dengan menyertakan No. Invoice yang diterima di Email 12. PANDI mengecek email konfirmasi dan data pembayaran

13. PANDI mengirimkan akun pengelolaan Nama Domain ke email pendaftar.

Dengan diresmikannya layanan ini, Andi berkata bahwa perusahaan diberikan kesempatan pertama dalam memperoleh nama domainnya.

“Layanan pendaftaran nama domain di menu Pesan Nama membuat perusahaan menjadi pendaftar pertama nama domain untuk nama perusahaannya, karena mendaftarkan nama domain lebih mudah dan lebih murah ketimbang mempermasalahkannya ketika nama domain tersebut sudah didaftarkan oleh orang lain,” tutup Andi.

Baca juga artikel terkait DOMAIN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri