Menuju konten utama

Kemhan Siapkan Santunan Rp50 Juta bagi Peserta SPPI yang Wafat

Pemerintah juga tengah memproses santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya tergantung pada hasil penetapan penyebab kematian.

Kemhan Siapkan Santunan Rp50 Juta bagi Peserta SPPI yang Wafat
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Komisi I DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi terkait kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Indonesia dengan Malaysia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta bagi masing-masing keluarga lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal saat mengikuti pelatihan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan, mengatakan santunan tersebut berasal dari Kemhan. Di luar itu, pemerintah juga tengah memproses santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya tergantung pada hasil penetapan penyebab kematian.

“Santunan tadi yang dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp50 juta kemudian untuk yang dari BPJS itu kemungkinan sekitar Rp42 juta. Kami belum tahu angka pastinya karena ini sudah kami proses ya terkait yang dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Donny di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Donny menerangkan jumlah santunan akan berbeda, antara yang meninggal karena sakit dan kecelakaan. Keluarga korban meninggal karena sakit mendapat santunan Rp50 juta, dan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika meninggal karena kecelakaan, keluarga korban mendapat Rp50 juta dan Rp118 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Donny, nilai santunan BPJS Ketenagakerjaan masih akan ditentukan berdasarkan klasifikasi penyebab kematian para peserta.

“Karena kan ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nah ini nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit. Kalau sakit yang Rp42 juta tadi kalau kecelakaan kalau enggak salah Rp118 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Donny menyampaikan Kemhan telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada keluarga korban sejak para peserta dinyatakan meninggal dunia. Bantuan tersebut meliputi pemulangan jenazah ke daerah asal, proses pemakaman, hingga pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Donny juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lima peserta tersebut. Ia mengatakan pemerintah tidak menginginkan peristiwa tersebut terjadi dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan program ke depan.

“Jadi kami tadi menjelaskan kepada anggota Komisi I DPR RI, pada intinya yang pertama kami mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban ya, atas musibah ini. Kita semua tidak mengharapkan hal ini terjadi, sehingga kami mengharapkan ini bisa juga menjadikan pelajaran bagi kami juga terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ini,” ujar Donny.

Baca juga artikel terkait LATSARMIL KOPDES atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama