tirto.id - Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau Foot and Mouth Disease melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 405 /KPTS/OT.050/M/05/2022.
Dalam aturan tersebut, satgas dibentuk untuk memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya yang disebabkan terjadinya wabah PMK.
Nantinya gugus tugas akan diberikan pada beberapa orang yang bertanggung jawab atas pengarah, penanggung jawab dan pelaksana.
Pengarah akan memberikan arahan kepada penanggung jawab dan pelaksana dalam kegiatan penanganan wabah PMK. Kemudian penanggungjawab memiliki tugas terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan sampai akhirnya rencana dan pengendalian tersebut dilakukan oleh tim pelaksana.
Selain itu pendanaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menetapkan Provinsi Aceh dan Jawa Timur sebagai wilayah daerah darurat wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4O3 I KPrS/ PK.300 I M I Os I 2022 Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease di beberapa Kabupaten Jawa Timur dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4O4 I KPTS/PK.300 I M I Os / 2022 2022 Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat tersebut secara rinci tertulis ada dua kabupaten yang ditetapkan darurat wabah yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Kemudian beberapa wilayah di tetapkan darurat wabah di antaranya Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan.
Adapun kasus pertama wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak pertama kali ditemukan di Kabupaten Gresik. Ada 402 ekor sapi terindikasi terjangkit PMK di lima kecamatan dan 22 desa pada 28 April 2022. Dinas Pertanian Jawa Timur menyebutkan, penyakit menular akut yang menyerang hewan ternak ini memiliki tingkat penularan 90-100 persen.
Selain itu pada 1 Mei 2022, kasus kedua dilaporkan di Kabupaten Lamongan dengan jumlah 102 ekor sapi. Wabah pada kasus kedua ini tersebar di tiga kecamatan, yang meliputi enam desa.
Di hari yang sama, ditemukan juga kasus PMK di Sidoarjo yang menjangkiti sapi potong sebanyak 595 ekor, sapi perah dan kerbau di 11 kecamatan.
Kasus ini meliputi 14 desa. Kasus keempat terjadi pada 3 Mei 2022 di Kabupaten Mojokerto. Ada 148 ekor sapi potong terinfeksi penyakit yang sama dan seluruhnya tersebar di sembilan kecamatan serta 19 desa.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri