Menuju konten utama

Kemensos akan Tutup LKS yang Cuma Modal Papan Nama alias Fiktif

Mensos menekankan lembaga sosial semestinya bukan sekadar menjadi alat untuk menggalang donasi.

Kemensos akan Tutup LKS yang Cuma Modal Papan Nama alias Fiktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memberi pembekalan guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kementerian Sosial, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). FOTO/dok.Kemensos

tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), menyusul temuan lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama. Bahkan akan mengambil langkah tegas untuk menutupnya.

“Dan kalau nanti misalnya tidak mau ngurus dan jika ada hal-hal yang kami temukan ketidakberesan kami akan tutup,” jelas Saifullah saat menghadiri agenda Temu Karya Karang Taruna Nasional di Gedung Kemensos, Jakarta, Minggu (25/8/2025).

Ia menyebut praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat, khususnya penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan layanan sosial.

Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah menjelaskan, banyak LKS yang beroperasi tanpa izin resmi dan belum memiliki akreditasi. Padahal, legalitas dan akreditasi penting untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait akan melakukan konsolidasi data sekaligus mendorong seluruh LKS agar terdaftar secara resmi, memiliki badan hukum, serta bersedia melalui proses akreditasi. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pendampingan dan bantuan secara lebih tepat sasaran.

"Jadi kami ingin mengimbau pada kesempatan ini, ya kami akan kerjasama dengan kementerian lain, dengan juga dengan daerah agar semua LKS teregistrasi," imbuhnya.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya kesadaran dari para pengelola LKS. Menurutnya, lembaga sosial semestinya hadir untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada masyarakat rentan, bukan sekadar menjadi alat untuk menggalang donasi.

“Jangan sampai panti asuhan hanya dijadikan untuk mencari donasi, kepentingan donasi," katanya.

Ia berharap dengan pengetatan regulasi, tata kelola LKS di Indonesia menjadi lebih tertib dan profesional. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam menyalurkan donasi, yakni dengan memastikan lembaga yang dipilih sudah terdaftar resmi dan memiliki rekam jejak yang jelas.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menargetkan ekosistem lembaga sosial yang sehat dan kredibel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan yang membutuhkan.

Baca juga artikel terkait KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Dwi Ayuningtyas

tirto.id - Flash News
Penulis: Dwi Ayuningtyas
Editor: Bayu Septianto