Menuju konten utama

Kemenperin Paparkan Keuntungan Industri Smelter di Indonesia

Kementerian Perindustrian meminta bantuan perbankan untuk mendukung industri smelter di Indonesia.

Kemenperin Paparkan Keuntungan Industri Smelter di Indonesia
Ilustrasi Smelter. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Perindustrian menyatakan investasi di sektor industri smelter, baik ekspansi maupun investasi, baru mencapai 3 miliar dolar AS di awal Tahun 2018, hal itu dinilai menjadi angin segar karena bisa mendongkrak pertumbuhan industri pengolahan dan pemurnian logam di Indonesia.

Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto menyatakan industri smelter di Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global, asalkan perdagangannya dilakukan secara adil.

"Sepanjang fair, industri ini memiliki competitiveness yang baik. Memang kuncinya ada di harga energi," kata Harjanto di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Harjanto merincikan, investasi untuk nickel pig iron mencapai 350 juta dolar AS, kemudian untuk ferronickel mencapai 2,5 miliar dolar AS dan pengolahan tembaga sebesar 135 juta dolar AS.

"Harga komoditas, seperti batubara kan membaik, ferronickel juga membaik, nah ini akan mendorong pertumbuhan industri smelter di Indonesia. Apalagi ekonomi dunia juga semakin baik," ungkap Harjanto.

Selain membutuhkan bahan baku yang memadai, kata dia, pengembangan investasi di sektor smelter juga membutuhkan dukungan pembiayaan.

Ia pun meminta perbankan mendukung pembiayaan industri smelter yang dinilainya sudah semakin membaik. Dukungan sektor perbankan melalui fasilitas pembiayaan dinilai dapat lebih menggeliatkan industri ini, sehingga mampu berkontribusi dalam pertumbuhan industri logam, maupun industri non migas nasional.

Namun, Harjanto menjelaskan, yang menjadi persoalan pelaku industri smelter di Indonesia adalah permasalahan dualisme perizinan. "Dualisme perizinan ini membingungkan investor. Makanya kami akan berupaya mencarikan solusinya," kata dia.

Menurut dia, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Pemurnian (IUP OP Pengolahan Pemurnian) membawa ketidakpastian iklim investasi.

Pasalnya, beberapa industri smelter diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal mereka hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, serta tidak memiliki lahan tambang. "Nah, mereka akhirnya memaksakan untuk membuat IUP itu," tukas Harjanto.

Untuk itu, Kemenperin meminta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) untuk mendata perusahaan dan permasalahan terkait secara terperinci.

Setelah itu,pihak Kemenperin akan membahasnya ditingkat Kemenko Perekonomian untuk mecarikan solusi yang tepat. "Setelah data resminya saya terima, akan kami bahas ditingkat Kemenko," ungkap Harjanto.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto