Menuju konten utama

Menteri Jonan Canangkan Lokasi Smelter PT Amman Mineral

Menteri ESDM Ignasius Jonan mencanangkan lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga dan emas milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (kiri) usai acara penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pras/17.

tirto.id - Terkait dengan perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Menteri ESDM Ignasius Jonan mencanangkan lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga dan emas milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Perusahaan (Amman) ini telah menjadi pioner pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Pencanangan lokasi "smelter" tersebut dilakukan Jonan saat memantau keberlangsungan operasi Amman pada Jumat (28/4/2017).

Dalam paparan kepada Menteri ESDM, manajemen Amman berkomitmen menyelesaikan pembangunan "smelter" dalam waktu lima tahun sesuai PP 1/2017.

Atas janji itu, Menteri ESDM meminta Amman segera menyerahkan detail rencana pembangunan "smelter" dengan target per tahapan masing-masing selama enam bulan.

"Kami akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan dicabut," katanya.

Amman, yang dahulu bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut, telah setuju merubah bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini, menurut Jonan, Amman sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

"Semua pemegang KK, kalau mau ekspor konsentrat itu harus lima tahun lalu, dari 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian," ujar Jonan, seperti diwartakan Antara.

Pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan Amman dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 hektare.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan kuota ekspor konsentrat sebesar 675.000 ton setahun sejak 17 Februari 2017.

Rekomendasi ekspor tersebut dengan syarat antara lain berkomitmen menyelesaikan pembangunan "smelter" paling lama lima tahun sejak 12 Januari 2017.

Pada November 2016, Newmont berganti nama menjadi Amman setelah PT Medco Energi International Tbk mengakuisisi saham Newmont dan aset lainnya. Medco melalui PT Amman Mineral Internasional (AMI) menjadi pemegang saham utama AMNT dengan kepemilikan 82,2 persen dan sisanya 17,8 persen dimiliki PT Pukuafu Indah.

"Smelter" Amman direncanakan berkapasitas satu juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga dua juta ton per tahun. Dengan kapasitas tersebut, maka "smelter" Amman dapat memproses konsentrat dari tambang Batu Hijau, Elang yang saat ini dalam tahap eksplorasi, dan sumber lainnya.

Baca juga artikel terkait SMELTER atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri