tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan perkawinan usia dini/anak rentan memicu kekerasan karena berhubungan dengan relasi kuasa yang tak seimbang.
"Karena relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami dan istri yang mungkin suaminya lebih dewasa, sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Deputi IV Kemenko PMK, Woro Srihastuti, di Jakarta, Senin (5/2/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan anak-anak yang dipaksa untuk menikah rentan hak-haknya terberangus, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasarnya. Di sisi lain, segi fisik dan psikologis mereka belum siap.
Secara data dari SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), angka prevalensi perkawinan anak pada 2023 sebesar 6,92 persen atau menurun dari 2022 yang menyentuh 8,06 persen. Terdapat 10 provinsi dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi, yakni NTB, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jateng, Papua Barat, Maluku, Bali, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.
Namun, Woro menuturkan, hal yang harus diwaspadai berupa pernikahan yang tidak tercatat atau terlaporkan. Woro menekankan, pernikahan yang terlaporkan saja rentan terjadi kekerasan, apalagi perkawinan anak yang tak terlaporkan.
"Sehingga kita sulit untuk melakukan intervensi-intervensi, apakah anak-anak itu tetap mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, maupun layanan kontrasepsi," kata dia.
Ia meminta semya pihak untuk lebih fokus dan mengarahkan perhatian kepada perkawinan anak yang tidak tercatat/terdokumentasikan serta menyiapkan pelayanan dasar terutama pendidikan, kesehatan, dan pendampingan.
"Peningkatan kesadaran publik melalui sosialisasi dan advokasi untuk mencegah perkawinan anak," kata dia.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata dia.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























