tirto.id -
Dari total aset senilai Rp1.123 Triliun, kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, tak semuanya akan ditawarkan ke swasta untuk disewakan hingga ditukar-gulingkan.
Aset yang tak akan dimanfaatkan untuk mengerek pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu, salah satunya adalah gedung pemerintah pusat yang tidak ikut pindah dari Jakrta.
"Kan gak mungkin. Ada kantor pelayanan seperti pajak, bea cukai, sampai imigrasi. Kantor itu kan mesti ada. Gak semua pindah," ujar Encep di kantor DJKN, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, aset berupa tanah dan bangunan yang memang sedari awal tidak bisa disewakan juga akan dipertahankan di Jakarta dan tidak dimanfaatkan.
"Rumah sakit harus ada dan madrasah sekolah. Lalu istana negara. Kan dikurangi dulu [dari list aset yang bisa dimanfaatkan]. Kuburan sampai taman makan pahlawan kan gak dijual," imbuhnya.
Bila tahap pemilahan sudah dilakukan, pemerintah masih harus melalui 2 tahap berikutnya, yakni bentuk pemanfaatannya serta aset mana saja yang akan diprioritaskan.
"Jadi kami memetakan daerah mana saja yang bisa disewakan. Baru mekanismenya yang mana dan ketiga mana duluan. Baru kita dapat angkanya segini [PNBP]. Jadi general dulu," tukas Encep.
Dari seluruh aset milik pemerintah, menurut Encep, adalah yang berlokasi di kawasan Senayan Center Businesses District (SCBD) dinilai paling mahal dan bisa mendatangkan pendapatan cukup besar.
"Jadi dikeluarkan dulu daftarnya sampai bersihnya apa saja. Nanti dipikirkan apa nih mekanismenya yang cocok," pungkasnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana