tirto.id - Pemerintah berencana mengubah skema bagi hasil atas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan berdasarkan wilayah dan domisili.
Sebelumnya, pemerintah membagi Pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain karyawan dengan basis lokasi pemberi kerja atau perusahaan.
"Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah, kami sekarang, saat ini sedang melakukan excercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan ," kata Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dikutip Senin (15/9/2025).
Melalui skema ini, Anggito berharap pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan bisa lebih adil dan dapat dinikmati oleh berbagai daerah di Indonesia, khususnya dari domisili pekerja. Dengan begitu, bagi hasil penerimaan PPh Pasal 21 Karyawan tidak hanya mengalir ke kota-kota besar saja.
"Mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tambahnya.
Tidak seperti PPh Pasal 21 Karyawan yang akan dibagihasilkan berdasarkan domisili pekerja, pemerintah pusat tidak akan mengubah skema pungutan PPh Badan. Dalam hal ini, PPh Badan tidak akan dibagihasilkan.
"Nah, sementara untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tegas Anggito.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, pemerintah mengatur porsi dana bagi hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 ialah sebesar 8 persen ke provinsi yang bersangkutan dan 12 persen ke kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Kemudian, dari 12 persen yang dibagihasilkan ke kabupaten/kota, 8,4 persen di antaranya untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 persen lainnya dibagi merata ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































