Insentif pajak yang diberikan pemeritah untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online di situs DJP.
Pemerintah bakal menarik pajak penghasilan berdasarkan aktivitas bisnis sebuah perusahaan, dan bukan lagi kehadiran perusahan tersebut dalam bentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia.