Menuju konten utama

Kemenkeu Bakal Ubah Skema Penarikan PPh Perusahaan Digital

Pemerintah bakal menarik pajak penghasilan berdasarkan aktivitas bisnis sebuah perusahaan, dan bukan lagi kehadiran perusahan tersebut dalam bentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia.

Kemenkeu Bakal Ubah Skema Penarikan PPh Perusahaan Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) bersama Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo (kiri), Direktur Distribution and Network BTN Dasuki Amsir (kanan), Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Panji Irawan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo (ketiga kiri) mencoba pembayaran pajak secara online di booth Himbara acara Peringatan Hari Pajak dan Business Development Services Fair di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyampaikan, salah satu ketentuan yang akan tercantum di dalamnya adalah pengenaan PPh atas transaksi elektronik perusahaan luar negeri yang tidak memiliki kantor di Indonesia, seperti facebook, google dan lain-lain.

Langkah ini diperlukan sebab banyak perusahaan digital asing yang basis konsumennya di Indonesia cukup besar. Selama ini, ketiadaan perusahaan mereka di Indonesia kerap menghalangi pemerintah untuk memungut pajak.

“RUU ini menangkap perusahaan luar negeri tapi yang enggak ada presence-nya di sini. Itu kami akan jangkau dan bisa menunjuk yang di luar. Kalau dia tidak tunduk kita punya mandat menghukumnya,” ucap Robert dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Robert mengatakan selama ini perusahaan luar negeri tidak diatur dalam ketentuan perpajakkan di Indonesia. Pajak mereka baru mengalir jika sudah berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) dengan mendirikan PT atau setidaknya kantor perwakilan atau agen di Indonesia.

RUU baru tersebut nantinya tak lagi mensyaratkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk jadi objek pajak. Sebab, pajak akan dipungut berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia, bukan kehadiran perusahaannya.

“Kami coba mendefinisikan jadi tidak lagi physical presence. Tapi economic presence,” jelas Robert.

Masalah penarikan pajak untuk perusahaan digital yang jangkauan pasarnya menembus batas-batas otoritas negara memang tengah jadi pembahasan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nuzara mengatakan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap kajian.

Implementasinya dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat sebab Indonesia perlu menunggu model penarikan pajak ini dibahas bersama negara-negara lain dalam OECD.

“Kita nunggu OECD. Tapi kan kita tetap mesti siap-siap,” ucap Suahasil kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung DJP Kamis (5/9/2019).

Baca juga artikel terkait PPH BADAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana