Menuju konten utama

Sri Mulyani Bantah PP 37/2018 Membuat Setoran Freeport Menyusut

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan bahwa PP 37/2018 menyebabkan nilai setoran Freeport Indonesia kepada pemerintah menyusut.

Sri Mulyani Bantah PP 37/2018 Membuat Setoran Freeport Menyusut
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2018 membuat nilai setoran PT Freeport Indonesia (PT FI) kepada pemerintah Indonesia menyusut.

Dia mengklaim tidak ada penyusutan nilai kewajiban bayar Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia dengan penerbitan PP tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2018.

"Kewajiban PT FI itu dimasukkan di dalam PP adalah spiritnya sesuai dengan pasal 169 UU Minerba, bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba dilihat dan kami lihat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, pada Kamis (9/8/2018).

“Jadi, kami tidak melihat hanya [dari nilai setoran] pajaknya [Freeport]," Sri Mulyani mengimbuhkan.

PP 37/2018 mengatur kewajiban pembayaran pajak oleh seluruh perusahaan di sektor Minerba, baik yang memiliki perizinan berupa izin Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun yang sedang dalam proses transisi dari KK ke IUPK seperti Freeport Indonesia.

Ketentuan khusus mengenai kewajiban perpajakan bagi perusahaan tambang, yang sedang dalam masa transisi sebagai pemegang IUPK dan masa izin KK belum berakhir, diatur secara khusus pada Pasal 15 ayat 1 huruf d PP 37/2018.

Ketentuan itu mengatur bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah 25 persen. Dengan begitu, perusahaan seperti Freeport Indonesia akan mendapat keringanan nilai PPh Badan, yang selama puluhan tahun sebelumnya ialah 36 persen, menjadi 25 persen.

Aturan baru itu lantas menuai kritikan dari pihak non-pemerintah, karena kewajiban pembayaran berkala dari Freeport Indonesia kepada pemerintah secara nominal menurun.

Akan tetapi, Sri Mulyani mengunkapkan sejumlah alasan untuk menampik anggapan itu. Menurut dia, PP 37/2018 membahas seluruh kewajiban bayar perusahaan-perusahaan sektor Minerba kepada pemerintah, baik dalam bentuk pajak, perpajakan dan non-pajak, termasuk royalti.

"Kalau mengikuti PPH sekarang dan sesuai dengan UU Minerba bahwa dia [Freeport Indonesia] mengikuti yang prevailing (berlaku),” ujar dia.

“UU PPh sekarang, adalah 25 persen korporat, sementara kalau di Kontrak Karya, mereka masih di atas 35 persen. Berarti kan kalau hanya lihat itu sepertinya turun, tapi komponennya, dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan non-pajak, kami masukkan dalam PP itu," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom