tirto.id - Pemerintah memastikan bakal memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan ini akan jadi bagian dari rencana deregulasi perpajakan yang ditempuh pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Pelonggaran pajak tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
“Penurunan tarif PPH badan sudah diputuskan dalam RUU ini. Penurunan dari 25 persen ke 20 persen secara bertahap. Sudah diputuskan di sidang kabinet. Mulai per-tahun 2021,” ucap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (5/9/2019).
Menurut Robert, penurunan PPh Badan dilakukan untuk merespon permintaan dunia usaha. Tarif pajak yang lebih longgar juga dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman perlambatan ekonomi.
Meski demikian, ada beban tax expenditure yang akan ditanggung oleh pemerintah. Potensial loss ke penerimaan pajak dari penurunan PPh Badan sebesar 5 persen bisa mencapai Rp87 triliun.
Karena itu lah, nantinya penurunan PPh Badan akan dilakukan bertahap dari 25 persen menjadi 23 persen di tahun 2021-2022. Barulah setahun setelahnya pajak kembali diturunkan menjadi 20 persen.
Tak hanya pemangkasan PPh Badan, lanjut Robert, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah mengkaji pelonggaran "layer" PPh Orang Pribadi (OP).
Selama ini, pengenaan tarif pajak OP didasarkan pada empat layer seusai dengan rentang penghasilan.
Untuk rentang penghasilan Rp4,5 juta-Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen; Rp50 juta-Rp250 juta dikenakan 15 persen; Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen; dan di atas Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen.
“Tarif 30 persen dinaikan di atas Rp 1 miliar. PPh orang pribadi akan kami perbaiki layernya. Persenan tetap, tetapi batas rupiahnya berubah. anti bisa diubah dengan PMK,” ucap Robert.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana