tirto.id - Besaran pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 25 persen bakal dikaji lagi oleh Kementrian Keuangan. Namun, perlu waktu lama mengingat ada proses politik untuk menurunkan tariff pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah sudah mulai mengkaji aturan soal penurunan pajak badan usaha.
Hal ini dilakukan seiring banyaknya aspirasi pengusaha yang juga beriringan dengan jalannya program reformasi perpajakan.
"PPh badan usaha yang menjadi salah satu masukan pengusaha, kita sudah mulai mengkaji untuk menurunkannya," ujar Sri Mulyani di Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Meski demikian, kata Sri Mulyani, kajian penurunan pajak badan usaha bukan hal mudah. Hal ini terkait payung hukum tidak cukup instruksi presiden (inpres) atau peraturan menteri (PMK), melainkan undang-undang yang proses pembahasannya memakan waktu cukup lama.
"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian. Tapi dibutuhkan UU. Ada proses politik dan legislatifnya dengan melibatkan DPR. Jadi tidak bisa dengan Inpres dan PMK," pungkasnya
Menkeu memperhatikan masukan pengusaha itu sesuai dengan tren pajak badan usaha di negara-negara Asia. Menurut dia, pajak badan usaha di Singapura sejumlah 17 persen, sedangkan di Indonesia sebesar 25 persen.
“Jika membandingkan negara-negara lain di Asia, angka 25 persen yang diterapkan saat ini sudah cukup ideal. Tidak tinggi, juga tak rendah. Namun, jika dibandingkan dengan Singapura, jelas angka ini masih lebih tinggi,” ungkap dia.
Melihat adanya proses legislasi dengan pembuatan undang-undang dan tren pajak badan usaha di negara Asia, Menkeu menyebut penurunannya tak bisa dilakukan saat ini.
.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali