tirto.id -
"Perlu diluruskan lagi jadi tidak rokok itu masuk narkotika, jangan. Itu membuat dilema bagi perusahaan dan masyarakat," ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril saat dihubungi Tirto, Sabtu (20/5/2023).
Syahril mengatakan masih banyak pemahaman keliru terhadap pasal 154 dalam draf RUU Kesehatan soal zat adiktif dalam rokok. Zat adiktif sendiri adalah suatu zat yang terkandung dalam obat-obatan dan bahan-bahan aktif yang bila dikonsumsi akan menyebabkan ketergantungan.
"Jadi sebetulnya itu kan pemahamannya belum selesai sehingga menimbulkan persepsi," terangnya.
Dia menjelaskan zat adiktif sendiri terbagi tiga golongan. Di antaranya adalah zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika, zat adiktif narkotika, dan zat adiktif psikotropika.
Rokok termasuk ke dalam zat adiktif pertama karena mengandung nikotin. Akibat nikotin yang merupakan zat adiktif, tidak heran sebagian besar perokok sangat sulit untuk menghentikan kebiasaannya.
"Adiktif itu berarti membuat ketergantungan. Rokok adalah zat adiktif betul tetapi tergantung terhadap pemakainya. Jadi tidak serta merta rokok ini tidak masuk ke dalam zat psikotropika dan tidak masuk dalam narkotika," tegasnya.
Dia lantas menduga narasi yang dibangun beberapa pihak mengenai penyetaraan rokok sama dengan narkotika erat berkaitan dengan tahun politik. Sehingga wajar banyak pihak yang termakan dengan narasi tersebut.
"Narasinya saja, karena kan lagi tahun politik menjadi tidak sehat. Jadi sebenarnya kita tidak memasukkan rokok dalam narkotika," tegasnya.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.
Dia menjelaskan tembakau, alkohol dan juga narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
"Pengelompokan tersebut bukan berarti Tembakau dan Alkohol diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika dimana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," kata dia kepada Tirto.
Nadia menjelaskan narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya.
"Tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja, dll, yang ada pidana dan pelarangannya," katanya.
Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif, lanjut Nadia, sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku.
"Jadi tembakau dan alkohol tidak benar akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri