tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan calon jemaah umrah Indonesia tidak diwajibkan untuk vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Meski demikian, vaksin tersebut wajib bagi calon jemaah haji.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi salinan SE yang dikutip pada Selasa (15/11/2022) malam.
Ketetapan itu juga merujuk pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) nomor 211-1246.
Kemenkes menerangkan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Adapun bagi jemaah umrah yang memiliki komorbid direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah sebelumnya menegaskan tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jemaah umrah Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat disinggung sol syarat vaksin meningitis.
”Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur,” kata Tawfiq saat bertemua Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenag, Senin (24/10/2022).
Tawfiq pun menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. Pertama, Kerajaan Arab Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan.
Kedua, masa berlaku visa umrah telah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi, tidak hanya untuk ke Kota Makkah dan Kota Madinah saja.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan