tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan rekomendasi vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil demi upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus Corona.
Sebelumnya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga telah merekomendasikan ibu hamil untuk diberikan vaksinasi COVID-19.
Selama ini sejumlah laporan menyebutkan, banyak ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia, karenanya ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko saat terpapar COVID-19.
Upaya vaksinasi pada ibu hamil ini terdapat dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada hari ini, 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Oleh sebab itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Selain itu, juga akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Ibu hamil akan menerima vaksin dosis pertamanya mulai trimester kedua kehamilan, sementara dosis keduanya akan diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah juga akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Dalam hal antisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung KIPI COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Untuk mencegah semakin menyebarnya virus Covid-19, selain upaya vaksinasi, masyarakat juga perlu terus menerapkan protokol kesehatan dengan selalu #IngatPesanIbu untuk menjalankan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).