tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dari yang tadinya hanya bisa masuk dari tiga bandara menjadi empat bandara.
Dalam ralat tersebut, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri bisa masuk melalui empat bandara. Yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Sebelumnya dalam SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 pelaku perjalanan WNI dan WNA hanya bisa masuk lewat tiga pintu yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," jelas Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.
"SE-nya lagi direvisi," terang dia.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengevaluasi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (7/2/2022). Sejumlah aturan masuk dan keluar dalam perjalanan darat, laut, udara juga berubah.
Salah satu langkah pengetatan yang sudah dilakukan pemerintah adalah menutup beberapa bandara untuk perjalanan luar negeri.
Terkecuali empat bandara yang sudah diizinkan untuk menerima WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari kedatangan luar negeri.
Aturan Perjalanan Luar Negeri
Beberapa persyaratan ketat harus dilakukan oleh pelaku perjalanan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia:
Pertama, pelaku perjalanan yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua, sesuai skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Selanjutnya, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri