tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 dalam kondisi laik terbang, sebelum dilaporkan hilang kontak di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin dan inspeksi berkala sesuai ketentuan penerbangan sipil. Hal ini berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan.
“Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (19/1/2026).
Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025. Inspeksi terakhir dilakukan oleh operator Indonesia Air Transport (IAT), dan dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya
Atas hal ini, Lukman menyebut tidak terdapat catatan pelanggaran atau temuan teknis yang menunjukkan pesawat tidak memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut yang tidak terjadi di dalam area bandar udara, operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, tetap berjalan normal,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, Lukman menyebut bahwa seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” katanya.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pada tahap ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian. Termasuk apakah hal ini disebabkan kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan
“Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai latar belakang, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) rute Yogyakarta–Makassar dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) pukul 13.17 WITA di koordinat 04°55’48” LS–119°44’52” BT wilayah Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung.
Pesawat itu dilaporkan jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Maros, Sulawesi Selatan.
Pesawat mengangkut 11 orang, terdiri dari delapan kru dan tiga penumpang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id




























