Menuju konten utama

Kemenhub Minta Seluruh Armada Boeing B737NG Dilarang Terbang

Kemenhub memerintahkan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menerbangkan pesawat Boeing 737NG selama sementara waktu ini menyusul adanya laporan dari otoritas penerbangan AS

Kemenhub Minta Seluruh Armada Boeing B737NG Dilarang Terbang
Logo Boeing muncul di atas sebuah pos perdagangan di New York Stock Exchange sebelum bel pembukaan, Senin, 11 Maret 2019. AP / Richard Drew

tirto.id - Kementerian Perhubungan memerintahkan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menerbangkan pesawat Boeing 737NG selama sementara waktu ini, menyusul adanya laporan dari otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/FAA).

Dari laporan FAA Continued Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterima Ditjen Perhubungan Udara pada 27 September 2019 itu disebutkan seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat B737NG.

Saran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition.

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.

Sederhananya, kegagalan PSE tersebut dapat memengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti memerintahkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.

“Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelas Polana dalam siaran pers, Selasa (15/10/2019).

Sementara itu, Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan DKPPU sudah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG untuk melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003.

“Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat,” jelas Avirianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Kemenhub juga menemukan crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Adapun, Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Dari hasil pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, Kemenhub menemukan setidaknya 3 pesawat yang mengalami crack, terutama pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC sampai dengan 10 Oktober 2019.

Kemenhub lantas menghentikan operasi terhadap 3 pesawat itu, dan menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam maintenance program dengan interval rutin setiap 3500 flight cycle,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang