tirto.id - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan baru mengenai aturan ojek online melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 12 tahun 2019.
Beberapa aturan ditulis secara rinci termasuk soal "ngetem" di pinggir jalan. Kebiasaan ini sudah jadi perhatian pemerintah karena di beberapa titik kerap kali ojek online membuat jalanan macet.
Dalam PM 12 tahun 2019 pasal 8 tertulis, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak menganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak menganggu kelancaran lalu lintas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Selasa, (19/3/2019)
Dalam peraturan tersebut juga dibahas soal penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan akhirnya merampungkan aturan ojek online melalui Peraturan Menteri (PM) 12 tahun 2019. Dalam rumusan aturan baru yang digarap Kemenhub ada empat kajian yang sudah rampung yaitu, pembahasan soal keselamatan, kemitraan, suspend dan biaya jasa.
Selain aturan mengenai pakaian, sebelumnya ojek online juga dilarang untuk menggunakan GPS selama perjalanan. Kementerian perhubungan memberikan keringanan pada pengemudi ojek online untuk menggunakan GPS asalkan penggunaan GPS dilakukan saat kendaraan berhenti.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno