tirto.id - Aturan baru ojek online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan Permenhub itu memuat ketentuan mengenai keselamatan, kemitraan, aturan suspend dan biaya jasa.
Salah satu ketentuan dalam Permenhub itu mewajibkan sepeda motor yang dipakai untuk ojek online memenuhi aspek, keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Selain itu, Budi mengatakan Permenhub ojek online juga telah mengatur tata tertib untuk para driver atau pengemudi, termasuk atribut yang harus dikenakan.
"Tentu pengemudi ojek online wajib menggunakan jaket identitas, sepatu dan celana panjang," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia menambahkan pengemudi ojek online wajib untuk mengenakan jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya dan disertai dengan tanda identitas.
Selain itu, pengemudi ojek online diwajibkan memakai celana panjang, sepatu, sarung tangan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) serta membawa jas hujan.
Sedangkan soal kententuan penggunaan perangkat GPS, Permenhub 12/2019 mengizinkan pengemudi ojek online mengoperasikannya dengan syarat dilakukaan saat kendaraan berhenti.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ahmad Yani menambahkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan.
"PM 12 [Permenhub] ini tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria kendaraannya,” kata dia.
“Memang ada dua yang diatur, baik untuk yang aplikasi maupun yang ojek pangkalan juga memang hanya terkait persyaratan teknis," Yani melanjutkan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom