Menuju konten utama

Kemenhub Batasi Angkutan Barang selama Mudik Lebaran 2022

Pembatasan operasional angkutan barang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022.

Kemenhub Batasi Angkutan Barang selama Mudik Lebaran 2022
Anggota polisi memberhentikan truk bermuatan barang di Jalan Raya Pantura, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Seno/kye/17.

tirto.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini. Berdasarkan prediksi awal akan ada 79 juta orang yang akan melakukan perjalanan melalui transportasi darat, laut, sampai udara. Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk membatasi operasional angkutan barang selama musim mudik 2022.

Rincian kebijakan tersebut tercatat dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 - 9 Mei 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi pada Jumat (8/4/2022).

Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol. Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Terdapat 15 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, di antaranya ruas Tol Bakauheni – Palembang, ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, ruas Tol JORR, ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi – Cigombong, ruas Tol Jakarta – Cikampek, ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi, ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci – Pejagan, ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang – Semarang, ruas Tol Krapyak – Jatingaleh, ruas Tol Jatingaleh – Srondol, ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo, ruas Tol Semarang - Solo – Ngawi, ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan – Probolinggo, ruas Tol Surabaya - Gresik dan ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni ruas Jalan Medan - Berastagi, ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta ruas Jalan Jambi – Palembang.

Kemudian ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," jelas dia.

Lebih lanjut lagi, berlaku di ruas Jalan Jogja - Wates, ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas Jalan Pandaan - Malang, ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, ruas Jalan Caruban - Jombang, ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Namun, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” jelas Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky