Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023), pukul 16.00 - Jumat (21/4/2023) pukul 24.00.
Kemenhub akan melakukan rekayasa lalu lintas mengantisipasi kepadatan kendaraan pada masa liburan akhir tahun serta perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.