Menuju konten utama

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada 22 - 24 Desember, 26 - 27 Desember, 29 - 30 Desember 2023, dan 1 - 2 Januari 2024.

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru
Petugas mengatur mobil angkutan barang saat memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB. Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, menuturkan langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Ahmad dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).

Ahmad menjelaskan terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok. Kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar. Beberapa kebijakan yang akan dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan.

"Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan, dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," katanya.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengeluarkan hasil survei daring potensi pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Potensi pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional. Prediksi ini meningkat 143,65 persen dibandingkan prediksi tahun 2022 yang mencapai 44,17 juta orang.

Sementara itu, dia menjelaskan untuk melancarkan pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, Kemenhub terus melakukan sinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga seperti, Kepolisian, Kementerian PUPR, BMKG, Badan SAR Nasional, pemerintah daerah, operator transportasi, operator jalan tol dan unsur terkait lainnya.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin