tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan strategi agar harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tetap stabil menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ada beberapa langkah yang ditempuh Kemendag untuk melakukan optimalisasi pemantauan barang kebutuhan pokok secara harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.
Pelaksana Tugas Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Krisna Ariza, menuturkan penguatan koordinasi dalam rangka pengendalian inflasi bersama kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah. Kemudian koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusifitas sarana perdagangan seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.
"Kemendag tetap berkoordinasi demi memastikan kelancaran arus distribusi barang khususnya kebutuhan pokok dan penting, sampai ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau," katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Krisna menjelaskan Kemendag memberikan perhatian terhadap harga komoditas pada masa libur Nataru karena adanya pembatasan operasional angkutan barang, dikhawatirkan dapat menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan.
Sementara itu, Kemenhub juga menuturkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar. Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar guna menghindari kepadatan kendaraan.
Tetapi terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Editor: Intan Umbari Prihatin