tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Adita Irawati, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Senin (11/12/2023).
Adita mengimbau masyarakat mempertimbangkan pembatasan angkutan barang saat belanja secara daring yang membutuhkan logistik jarak jauh.
"Untuk belanja online sangat tergantung dari komoditasnya. Yang dibatasi adalah jenis komoditas. Kalau yang diangkut adalah hal yang dikecualikan seperti bahan pangan pokok, BBM, uang tentu tidak dimasalahkan tetapi kalau di luar itu, tentu akan masuk dalam kategori pembatasan," ujar Adita.
Lebih lanjut, Adita meminta, masyarakat untuk bisa mengatur pembelian atau perjalanannya selama libur Nataru untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Jadi mohon untuk bisa merencanakan pembelian disesuaikan dengan pembatasan yang akan dilakukan pemerintah. Tanggal dan jam sudah dipublikasikan," tegas Adita.
"Ini perlu pengertian masyarakat karena sekali lagi ini dalam rangka mengantisipasi kemacetan akibat adanya kendaraan-kendaraan berbadan besar," lanjut Adita.
Adita merinci jadwal pembatasan angkutan barang selama Nataru. "Ini akan dilaksanakan sejak tanggal 22 sampai 24 Desember 2023 dan arus baliknya ditanggal 25 dan 26 Desember. Sementara untuk tahun baru akan diadakan pada tanggal 29 dan 30 Desember serta tanggal 1 dan 2 Januari," kata dia.
Alasan Kemenhub melakukan pembatasan yaitu untuk mengurangi volume kendaraan-kendaraan besar dalam rangka meminimalisir terjadinya kemacetan di jalan.
Hasil survei Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru mencapai 39, 83 persen dari total populasi atau 107,63 juta masyarakat.
"Untuk moda transportasi utama, masyarakat masih memilih kendaraan pribadi. Yang ingin menggunakan kendaraan pribadi roda empat sebanyak 39,97 juta," urai Adita.
Dirinya mengatakan, angkutan barang untuk kebutuhan vital menjadi pengecualian. "Tentu ada barang-barang yang dikecualikan khususnya adalah bahan pangan pokok, BBM, hantaran uang, dan produk strategis yang lainnya. Di luar itu, memang akan terkena pembatasan," tutur Adita.
Ia mengatakan ada mekanisme yang harus dipatuhi supir untuk barang-barang yang dikecualikan. Perlu ada surat keterangan resmi dari pihak pengelola angkutan barang tersebut bahwa barang yang dikirim adalah barang yang dikecualikan sehingga boleh jalan. Ini ada kategori sendiri seperti kendaraan dengan ruas tertentu dan dimensi tertentu.
"Sekali lagi perlu dipahami kalau kebijakan ini tidak panjang, hanya tiga hari sebelum puncak dan dua hari setelah puncak. Di luar hari itu tidak masalah," tukas Adita.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang