Menuju konten utama

Selama Libur Lebaran Kemenhub Batasi Lalu lintas Angkutan Barang

Pembatasan akan dilakukan sejak Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00, sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Selama Libur Lebaran Kemenhub Batasi Lalu lintas Angkutan Barang
Petugas mengatur mobil angkutan barang saat memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) aturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," ungkap Hendro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menegaskan, pembatasan kendaraan ini selalu dilakukan setiap momentum Lebaran. Maka itu, ia mengharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pada Lebaran tahun ini diperediksi 193 juta orang akan melakukan perjalanan menuju kampung halamannya. Oleh karenanya, akan dilakukan pembatasan sejak Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut dia merinci, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," tutur Hendro.

Untuk kendaraan yang dikecualikan, kata Hendro, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur Lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.

Berikut daftar titik pembatasan angkutan:

Ruas jalan tol yang dibatasi

  1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  2. DKI Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak; b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan d) Jakarta - Cikampek
  5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan; c) Cikampek - Palimanan - Kanci; c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan
  7. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Jogja - Solo (Fungsional)
  8. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; b) Surabaya - Gresik; dan c) Pandaan - Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan

  1. Sumatra Utara: a. Medan - Berastagi; dan b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
  2. Jambi dan Sumatra Barat: a. Jambi - Sarolangun - Padang; b. Jambi - Tebo - Padang; c. Jambi - Sengeti - Padang; dan d. Padang - Bukit Tinggi
  3. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
  5. Banten: a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan c. Serang - Pandeglang - Labuhan
  6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
  7. Jawa Barat: a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
  8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  9. Jawa Tengah: a. Solo - Klaten - Yogyakarta; b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak; c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan d. Tegal - Purwokerto
  10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
  11. Yogyakarta: a. Jogja - Wates; b. Jogja - Sleman - Magelang; c. Jogja - Wonosari; dan d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
  12. Jawa Timur: a. Pandaan - Malang; b. Probolinggo - Lumajang; c. Madiun - Caruban - Jombang; dan d. Banyuwangi - Jember
  13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi