Menuju konten utama

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Ikut Demo UU Cipta Kerja

Kemendikbud mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Ikut Demo UU Cipta Kerja
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.

tirto.id - Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat diteken oleh Dirjen Dikti Kemendibud, Nizam, pada Jumat (9/10/2020) kemarin.

"Betul. Kampus harus jadi garda intelektual pencari kebenaran. Jangan sampai adik-adik mahasiswa jadi korban hoaks. Mahasiswa harus tetap kritis dengan kajian akademis sebagai intelektual muda yang peduli bangsa," kata Nizam saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Sabtu (10/10/2020) pagi.

Dalam surat itu, Nizam mengharapkan para dosen di seluruh Indonesia tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran para mahasiswa.

Ia juga mengimbau kepada para mahasiswa agar tidak ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dapat membahayakan kesehatan.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," tulis Nizam.

Ia bahkan meminta kepada para dosen dan mahasiswa untuk membantu melakukan sosialisasi isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," katanya.

Nizam juga menginstruksikan kepada para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya. Nizam meminta para dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa.

"Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," katanya.

"Juga mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing," tambahnya.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri