tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di masa depan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, alasan mendasar pemerintah akan menerapkan PNBP dalam layanan tarif nomor induk kependudukan (NIK) atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk memelihara sistem dukcapil yang ada untuk tetap beroperasi.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30, sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Zudan mengatakan, penerapan PNBP di tata kelola pemerintahan sudah berlangsung lama. Ia mencontohkan seperti pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan, pembuatan pasport, sertifikasi tanah, dan pelatihan kepegawaian.
Zudan juga menegaskan, pemerintah hanya akan membebankan tarif PNBP untuk sektor swasta yang berorientasi mencari untung atau profit-oriented.
“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," tegas Zudan.
Zudan menegaskan pemerintah tidak memiliki target penerimaan ketika program PNBP NIK berjalan. Ia memastikan PNBP tersebut dilakukan demi menjaga sistem dukcapil terjaga. Pemerintah tidak mengejar target keuntungan dari kebijakan PNBP NIK, kata dia.
“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," kata Zudan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz